Fakta-fakta Mahasiswi Cantik Tabrak Emak-emak hingga Tewas, Pulang Dugem hingga Positif Narkoba

Awaludin/Tri Kurniawan
Mahasiswi yang menabrak emak-emak hingga tewas saat menjalani pemeriksaan. (IST)

3. Baru Pulang Dugem
Kepada penyidik, MP mengaku baru pulang dari tempat hiburan malam. "Pengakuannya baru pulang dari dugem. Dari hasil tes urine, MP positif menggunakan amphetamin," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.

4. Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satlantas Polresta Pekanbaru, Riau menangkap Marisa Putri (21) gadis cantik yang menabrak Renti Marningsih (46) hingga tewas. Setelah memastikan pelakunya, polisi menetapkan Marisa menjadi tersangka.“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.
Marisa dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. “Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” sebutnya.



Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network