Fakta-fakta Mahasiswi Cantik Tabrak Emak-emak hingga Tewas, Pulang Dugem hingga Positif Narkoba

Awaludin/Tri Kurniawan
Mahasiswi yang menabrak emak-emak hingga tewas saat menjalani pemeriksaan. (IST)

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Seorang mahasiswi cantik bernama Marisa Putri (21) menabrak seorang ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46) hingga tewas. Kecelakaan maut itu terjadi di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru, pada Sabtu 3 Agustus 2024. 

Korban tewas mengenaskan usai motor Yamaha Vega bernopol ZR BM 4697 JZ ditabrak mobil Toyota Raize bernomor polisi BM 1959 FJ yang dikendarai Marisa. Berikut fakta-faktanya

1. Korban Ditabrak dari Belakang
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa membeberkan kronologi kecelakaan tersebut, berawal saat korban mengendarai sepeda motor, tiba-tiba ditabrak mobil pelaku.
"Korban ditabrak dari belakang. Dalam kasus ini pengemudi motor meninggal di tempat kejadian. Sementara pengemudi mobil kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata Alvin, Minggu (4/8/2024).

2. Penabrak Positif Gunakan Pil Ekstasi
Saat dilakukan pemeriksaan, pengemudi mobil warga Kebun Durian, Kampar itu positif menggunakan amphetamin atau pil ekstasi.
"Sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Pengemudi mobil dalam pengaruh narkotika," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.

3. Baru Pulang Dugem
Kepada penyidik, MP mengaku baru pulang dari tempat hiburan malam. "Pengakuannya baru pulang dari dugem. Dari hasil tes urine, MP positif menggunakan amphetamin," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.

4. Tersangka Terancam 12 Tahun Penjara
Satlantas Polresta Pekanbaru, Riau menangkap Marisa Putri (21) gadis cantik yang menabrak Renti Marningsih (46) hingga tewas. Setelah memastikan pelakunya, polisi menetapkan Marisa menjadi tersangka.“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa.
Marisa dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. “Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” sebutnya.

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network