SEMARANG, iNewsSemarang.id – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang menetapkan Nuryanto alias NY (63) bapak kos pemakan kucing-kucing di Sekaran, Kecamatan Gunungpati, sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan pasal penganiayaan hewan. Penyidik juga menjeratnya dengan undang-undang terkait peternakan dan kesehatan hewan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun penjara. NY resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan 1x24jam oleh penyidik.
“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara, tersangka tidak dilakukan penahanan, kami kenai wajib lapor seminggu dua kali,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polrestabes Semarang AKP Johan Widodo di Mapolrestabes Semarang, Kamis (8/8/2024).
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 91B ayat (1) Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan atau Pasal 302 KUHP. Pada jeratan itu ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan atau denda maksimal Rp200juta.
Johan mengemukakan berdasarkan hasil pemeriksaan, sudah ada 10 kucing yang dikonsumsi selama 3 tahun terakhir.
“Modusnya, ketika melihat kucing tidur di rumah tempat kosnya, disamperin, dipukul pakai celurit tapi pakai gagangnya yang tumpul, kemudian dibakar untuk hilangkan bulunya, kemudian dimasak dengan cara direbus dengan magic com,” lanjut Johan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait