JAKARTA, iNewsSemarang.id - Aturan pembukaan rekening baru bank diperketat. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani melarang lembaga jasa keuangan untuk membuka rekening baru atau memproses transaksi bagi nasabah yang menolak ketentuan identifikasi rekening keuangan.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
"Lembaga keuangan pelapor tidak diperbolehkan melayani: a. pembukaan rekening keuangan baru bagi orang pribadi dan/atau entitas; atau b. transaksi baru terkait rekening Keuangan bagi pemilik Rekening Keuangan Lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9," demikian isi pasal 10 A beleid itu, diakses Minggu (11/8/2024).
Dalam PMK 70-2014 disebut Direktur Jenderal Pajak (DJP) berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan (LJK) dan entitas lainnya.
Akses informasi keuangan meliputi penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dan pemberian informasi dan/ atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan, untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional.
Sejatinya larangan pembukaan rekening baru atau transaksi baru ditujukan bagi orang pribadi dan/atau entitas yang menolak mematuhi penyampaian atau identifikasi rekening keuangan.
Larangan ini merupakan bagian dari penguatan ketentuan antipenghindaran kewajiban atas akses informasi keuangan demi kepentingan perpajakan.
Aturan ini sekaligus mempertegas posisi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengakses informasi keuangan dari lembaga jasa keuangan dan entitas terkait untuk keperluan perpajakan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait