SEMARANG, iNewsSemarang.id - Front Pegiat Anti Korupsi (FPAK) Kota Semarang yang terdiri dari enam Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berencana menggelar aksi demonstrasi besar-besaran pada 21 Agustus mendatang untuk mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Enam LSM tersebut diantaranya Lembaga Investigasi Negara (LIN), Gerakan Peduli Anak Bangsa (Gardu Abang), Bumi Pertiwi, Lembaga Pemantau Pembangunan Pendidikan dan Kesehatan (LP2Dikkes), Indonesia Stop Corruption (ISC), dan Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (LPKAN-RI).
Koordinator 1 Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang, Triyono dari LSM Gerakan Peduli Anak Bangsa, menekankan pentingnya KPK untuk segera bertindak berdasarkan temuan-temuan yang telah diungkap sebelumnya.
"Kami meminta KPK untuk segera mengambil tindakan tegas berdasarkan temuan yang sudah ada. Tujuan kami adalah terwujudnya pemerintahan yang bersih, jujur, dan transparan," kata Triyono dalam konferensi pers yang digelar di Vanarie, Jalan Kedungmundu No.21, Sambiroto, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Senin (12/8/2024) siang.
Triyono menilai bahwa proses penyelidikan yang telah dilakukan KPK terhadap para Pejabat tersebut sudah cukup lama, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai status hukum mereka.
Ahmad Syailendra, dari Lembaga Investigasi Negara (LIN), menambahkan bahwa Front Pegiat Anti Korupsi Kota Semarang saat ini telah memilih koordinator baru untuk terus berjuang menyuarakan pemberantasan korupsi di kota Semarang.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan aksi damai di depan kantor Balaikota Semarang dengan melibatkan sekitar 80 peserta.
"Masyarakat menginginkan kejelasan dari KPK mengenai status hukum para pejabat tersebut," tegas Syailendra.
Ia berharap KPK segera menentukan sikap serta tidak ragu-ragu dalam menetapkan tersangka.
"Kasus ini sudah berlarut-larut, dan masyarakat berhak mengetahui siapa saja yang terlibat dalam tindak pidana korupsi ini. Kami menuntut KPK untuk segera mengumumkan siapa yang harus bertanggung jawab," ujarnya.
Penanganan yang terkesan lamban ini, menurutnya, menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Karena selama ini yang muncul hanya pencekalan saja, tanpa ada kejelasan mengenai status hukum para pejabat tersebut. Masyarakat berhak tahu apa hasil dari pemeriksaan KPK. Kalau memang bersalah segera tetapkan, tapi kalau tidak ya segera diberitahukan pada masyarakat," ucapnya.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait