JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kabar Paskibraka dilarang memakai jilbab bikin heboh publik. Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Yudian Wahyudi mengklaim pihaknya tidak memaksa para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional 2024 melepas jilbab ketika pengukuhan di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Yudian merespons berkembangnya wacana di publik terkait tuduhan kepada BPIP melakukan pemaksaan lepas jilbab kepada 18 Paskibraka Nasional putri pada saat pengukuhan Paskibraka.
“BPIP menegaskan bahwa tidak melakukan pemaksaan lepas jilbab,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (14/8/2024). Yudian menjelaskan bahwa sejak awal berdirinya Paskibraka telah dirancang seragam beserta atributnya yang memiliki makna Bhinneka Tunggal Ika.
Untuk menjaga dan merawat tradisi kenegaraan tersebut, BPIP telah menerbitkan Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang mengatur mengenai tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka.
Aturan tersebut untuk tahun 2024 telah ditegaskan dengan Surat Keputusan Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka,” jelas Yudian.
Dia mengatakan penampilan Paskibraka Putri dengan mengenakan pakaian, atribut dan sikap tampang sebagaimana terlihat pada saat pelaksanaan tugas kenegaraan yaitu Pengukuhan Paskibraka adalah kesukarelaan mereka dalam rangka mematuhi peraturan yang ada dan hanya dilakukan pada saat Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan saja.
“Di luar acara Pengukuhan Paskibraka dan Pengibaran Sang Merah Putih pada Upacara Kenegaraan, Paskibraka Putri memiliki kebebasan penggunaan jilbab dan BPIP menghormati hak kebebasan penggunaan jilbab tersebut. BPIP senantiasa patuh dan taat pada konstitusi,” ujarnya.
Sementara, Pengamat Sosial, Ekonomi, dan Keagamaan yang juga Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menilai hal itu melecehkan konstitusi.
"Bila benar pihak pemerintah telah melarang anggota Paskibra dalam kesempatan peringatan Hari Kemerdekaan RI di IKN memakai hijab maka berarti pemerintah telah melakukan tindak kekekerasan terhadap rakyatnya sendiri. Tindakan tersebut tentu jelas sangat kita sesalkan karena selain tidak menghormati HAM juga telah melecehkan konstitusi negara RI itu sendiri," ujar Anwar Abbas.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945 sudah jelas-jelas dikatakan bahwa (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Lalu, pada ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
"Bagi orang Islam yang perempuan, memakai hijab itu adalah ibadah. Oleh karena itu kalau ada orang yang melarang kaum perempuan yang beragama Islam untuk memakai hijab di negeri ini maka hal demikian berarti yang bersangkutan sudah tidak menghormati konstitusi dan juga telah melecehkan ajaran agama Islam," jelasnya.
Hal demikian, lanjut Anwar, tentu saja tidak bisa diterima karena akan bisa memancing dan menimbulkan keresahan serta kegaduhan di tengah-tengan masyarakat terutama di kalangan umat Islam.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait