Maju Pilgub Jateng 2024, Kaesang Ternyata Sudah Urus Surat Keterangan ke PN Jaksel

Ari Sandita Murti
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep. (MPI/Giffar Rivana)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonsia (PSIKaesang Pangarep ternyata sudah mengurus surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Surat keterangan tersebut diperlukan sebagai syarat pencalonannya sebagai wakil gubernur (wagub) Jawa Tengah (Jateng).

"Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN. Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng," ungkap Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Dia menjelaskan, permohonan surat keterangan itu diajukan Kesang pada Selasa (20/8/2024) lalu. Dia mengungkapkan ada tiga surat keterangan yang diajukan Kaesang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

"Satu, surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa. Kedua, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih. Ketiga, surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang," tuturnya.

Dia menambahkan, ketiga surat keterangan itu pun telah diterbitkan pada hari yang sama saat pengajuan dilakukan. "Betul, surat keterangan tersebut diterbitkan juga pada tanggal 20 Agustus," katanya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network