JAKARTA, iNewsSemarang.id - Pemerintah rencanakan pemberlakuan pembatasan BBM subsidi mulai 1 Oktober 2024 mendatang. Hal itu disampaikan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia
Bahlil menekankan rencana itu akan diimplementasikan sebelum Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik pada 20 Oktober 2024.
Dia mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan kajian dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai penyaluran subsidi BBM tepat sasaran sebelum resmi diterapkan.
"Memang rencananya begitu (1 Oktober). Karena begitu aturan keluar, permennya keluar, ada waktu untuk sosialisasi. Nah, sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas," jelas Bahlil usai Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/8/2024).
Meski begitu, Bahlil mengaku belum dapat memastikan soal skema pembatasan tersebut, termasuk mengenai kendaraan apa saja yang diperbolehkan untuk membeli BBM bersubsidi."Nanti dibahas, saya belum bisa bicara detail," kata dia.
Menurutnya, yang terpenting adalah BBM bersubsidi hanya diberikan kepada masyarakat yang berhak menerima, yakni golongan ekonomi menengah ke bawah. "Kalau seperti kita masih menerima BBM bersubsidi, apa kata dunia bos," ucapnya.
Lebih lanjut, Bahlil menegaskan bahwa pembatasan BBM subsidi ini akan dilakukan melalui penerbitan peraturan menteri (Permen). Padahal sebelumnya, pemerintah sendiri telah menyatakan akan mengatur pembelian BBM subsidi melalui revisi Perpres No 191 Tahun 2014.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait