KENDAL, iNewsSemarang.id - Sekitar 200 warga RT 09 RW 02, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Boja, Kabupaten Kendal, mengancam tak menyalurkan hak suaranya alias golput pada Pilkada 2024.
Alasannya, mereka kekecewaan terhadap pemerintah desa yang dinilai menghalang-halangi keinginan warga untuk mendapatkan hak atas tanah yang mereka tempati selama ini.
Pariyadi, Ketua RT 09 RW 02, Meteseh, Boja, Kabupaten Kendal mengatakan bahwa tanah yang ditempati warga sudah lebih dari 30 tahun ini merupakan tanah negara yang bebas untuk dimohonkan menjadi hak milik.
Ini mendasarkan kepada sejumlah dokumen yang telah diperoleh warga dari pemerintah Kabupaten Kendal dan dari Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah.
Surat dari Pemerintah Kabupaten Kendal yang ditandatangani Bupati Dico M Ganinduto menyatakan bahwa objek tanah Dusun Krajan, Desa Meteseh yang dimaksudkan ini adalah tanah negara.
Pihaknya dengan didampingi penasihat hukum warga, Ariyani juga sudah mendapatkan informasi dari Komisi Informasi Publik (KIP) Jawa Tengah, bahwa berkaitan dengan objek tanah Dusun Krajan RT 09 RW 02 Meteseh, Kabupaten Kendal adalah tanah GG atau tanah negara bebas.
"Berdasar surat dari KIP tersebut, surat penyampaian informasi putusan dari pemerintah desa bahwa pemerintah desa telah mengakui dengan putusan berdasar surat dari KIP, bahwa itu adalah tanah negara atau tanah GG," kata Pariyadi dalam keterangannya, Senin (2/9).
Pariyadi mengungkapkan, dia bersama warga telah berjuang sejak 2018, namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut dari pemerintah desa untuk memproses pengajuan pendaftaran tanah dari warga RT 09 RW 02 Meteseh.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait