Lebih lanjut, Dico menjelaskan bahwa PKB tidak pernah mencabut paslon yang telah didaftarkan, tetapi mendaftarkan dua paslon yaitu dirinya dan paslon Tika-Benny.
"Makanya saya tanyakan tadi, terkait dengan pasal 12 itu seperti apa. Nah mereka hari ini belum bisa menjawab itu. Jadi mudah-mudahan musyawarahnya ini masih bisa dilanjutkan dan besok bisa ketemu sebuah kesepakatan," ujarnya.
Dico berharap agar dirinya memiliki hak yang sama sebagai warga negara untuk mencalonkan diri kembali sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Kendal pada Pilkada 2024.
"Toh dengan PKB itu memberikan dukungan kepada kami, tidak mengurangi satu pun paslon yang didaftarkan, semua paslon masih tetap bisa maju dan ini adalah demokrasi yang sesungguhnya, memberikan kesempatan kepada semua warga masyarakat dalam hal haknya untuk bisa mendaftar sebagai calon dan juga memberikan opsi kepada masyarakat untuk bisa menilai siapa yang lebih pantas untuk memimpin Kendal dalam 5 tahun ke depan," katanya.
Dico pun kemudian mempertanyakan KPU yang menolak berkasnya yang sudah lengkap. Ia meminta KPUD Kendal agar tak mempersulit proses administrasi dirinya dalam pendaftaran sebagai Bupati Kendal pada Pilkada 2024.
"Kenapa kita sudah dateng di waktu pendaftaran dengan berkas yang lengkap, Kenapa kita harus ditolak? Padahal di situ berkas kita lengkap, pendaftaran lengkap, partai juga hadir, partai hadir bukan untuk mencabut paslon lainnya, tapi untuk mendaftarkan kembali," ujarnya.
Dico mengatakan bahwa dirinya sudah mendapat Instruksi dari DPP PKB untuk terus mengawal serta memastikan bahwa dirinya dapat memperjuangkan haknya.
"Hari ini tidak ada kesepakatan, karena dari termohon hanya hadir satu dari 5. Insya Allah (optimis menang) atas doa dari masyarakat Kendal, Insya Allah ini bisa lancar semuanya," ujarnya.
Diketahui, PKB sebelumnya telah mengusung Dico Ganinduto berpasangan dengan KH Ali Nurudin atau akrab disapa Ustadz Ali untuk Pilkada Kudus 2024 pada Kamis 29 Agustus 2023 malam.
Namun, dalam proses tersebut berkas pendaftaran yang diserahkan paslon Dico-Ali dikembalikan oleh KPU kepada pihak yang bersangkutan.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin menjelaskan, pengembalian berkas pendaftaran tersebut karena PKB telah mengajukan pasangan cabup-cawabup Dyah Kartika Permana Sari-Benny Karnadi pada Kamis 29 Agustus 2024 pagi.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait