KPK Batal Undang Kaesang untuk Klarifikasi Jet Pribadi, Ada Tekanan?

Nur Khabibi
KPK Batal Undang Kaesang untuk Klarifikasi Jet Pribadi/IG

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Kaesang Pangarep batal dimintai klarifikasi Direktorat Gratifikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi penggunaan pesawat jet pribadi. Pasalnya, KPK memfokuskan pelaporan tersebut kepada Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto membantah adanya tekanan dari pihak mana pun, terkait batal untuk mengundang putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu.

"Sama sekali tidak ada tekanan," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, dikutip Kamis (5/9/2024).

Namun di sisi lain, KPK telah meminta yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi secara pribadi dengan menyertakan bukti-bukti yang kuat jika tidak ada kaitannya dengan dugaan gratifikasi.

"Sampai dengan saat ini kita juga masih membuka kesempatan kepada saudara K apabila memang ada niatan untuk melakukan mungkin press release sendiri atau penyampaian kepada publik, itu pun bisa dilakukan oleh yang bersangkutan," ujarnya.

Tessa menegaskan, dengan ditangani Direktorat PLPM penelaahan terhadap laporan dugaan pesawat jet pribadi Kaesang bukan berarti berhenti.

"Tetap bisa ditindaklanjuti, jadi tahapannya sudah tahapan di atas tahapan yang bisa dilakukan oleh Direktorat Gratifikasi," ujarnya.

Sebelumnya, Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, saat ini laporan yang dimaksud diproses oleh Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat (PLPM).

"Saat ini fokus penanganan isu terkait gratifikasi saudara K difokuskan di proses penelaahan yang ada di Direktorat Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/9). (Arni Sulistiyowati) 

 

Editor : Maulana Salman

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network