Bermodal Baca Sahadat Anggap Sudah Menikahi Siri, Mengagahi Melati Diringkus Polisi

Sholahudin
Pemilik warkop di Mojokerto perkosa karyawannya yang masih di bawah umur. (Foto: ilustrasi).

MOJOKERTO, iNewsSemarang.id - Aksi mesum dilakukan seorang pemilik warung kopi terhadap gadis di bawah umur dengan dalih nikah siri. Pemilik warung kopi diketahui bernama Anwar Sadat alias Nur Hadi (36) warga Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Mojokerto.

Saat melancarkan aksinya, Anwar mengajak korban yang datang ke warung kopinya untuk membaca sahadat. Korban berinisial Melati datang untuk melamar menjadi penjaga warung kopi pada awal Februari lalu. Saat itu, korban juga disediakan tempat tinggal. 

Setelah membaca sahadat, pelaku menganggap bahwa korban seolah-olah sudah dinikahi siri, sehingga harus mau melayani nafsu bejatnya. 

"Usai syahadat, korban juga diberi minum air putih, lalu mengatakan kepada korban apabila korban tidak menurut termasuk dosa. Korban pun pasrah," terang Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Andaru Rahutomo, Selasa (1/3).

Perbuatan pemerkosaan ini akhirnya dilaporkan korban ke Polisi, sehingga Satreskrim Polres Mojokerto meringkus pelaku.

Andaru menjelaskan, tindakan pemerkosaan terjadi pada Jumat, (18/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB di warung kopi yang juga berfungsi sebagai tempat tinggal tersangka. Di tempat itulah korban dibujuk dan dipaksa melayani nafsu bejatnya. 

"Korban diajak ke kamar terlapor dengan bilang sayang (panggilan terlapor terhadap korban) ayok melok aku, pean kalo gak nurut, dosa. Akhirnya korban menurut saja," katanya.

Di kamar tersangka itulah korban digagahi berulang kali hingga sang majikan merasa puas. Sementara korban tidak berani melawan karena diancam.

Editor : Agus Riyadi

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network