Menyikapi hal tersebut, Pengamat Kebijakan Publik Yanuar Wijanarko mengatakan bahwa seyogyanya sebagai pejabat publik, anggota KPID wajib untuk patuh dan tertib menyampaikan LHKPN.
“Pelaporan harta kekayaan LHKPN itu perlu dilakukan bagi seluruh pejabat publik tak terkecuali pejabat di KPID Jateng. Sebab sudah ada dasar hukumnya bahwa kewajiban penyelenggara negara melaporkan kekayaan tertuang dalam UU Nomor 28 Tahun 1999. Pasal 5 UU tersebut menyebutkan sejumlah kewajiban penyelenggara negara, di antaranya "bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat"; serta "melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat,” kata Yanuar di Jakarta, Kamis (12/9).
Tak hanya melapor, lanjutnya, para Penyelenggara Negara dan Wajib Lapor untuk melaporkan LHKPN periodiknya secara jujur. Ia pun mencontohkan kasus Rafael Alun.
“Pengungkapan kasus Rafael Alun itu bermula dari pemeriksaan LHKPN yang tak sesuai dengan profil Penyelenggara Negara. Jadi tak hanya menggugurkan kewajiban melapor tapi apa yang dilaporkan harus jujur,” ujar Yanuar.
“Untuk itu peran masyarakat menjadi penting dalam pengawasan LHKPN sebagai instrumen awal transparansi kepemilikan harta seorang penyelenggara negara, untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait