Brasto mengungkapkan memodifikasi tangki bensin memiliki resiko yang tinggi karena sangat beresiko memicu kebakaran dan tentunya tidak sesuai dengan standar baku kendaraan. “Sudah banyak kasus kebakaran mobil di SPBU yang disebabkan oleh tangki bensin modifikasi.
Pengendara kendaraan khususnya mobil harus sadar jika modifikasi tangki mobil memiliki resiko besar munculnya kebakaran terutama di SPBU saat melakukan pengisian BBM agar dihindari untuk memodifikasi tangki kendaraan dan isilah BBM sesuai dengan kapasitas kendaraan dan tangki BBM standar pabrikan,” jelasnya.
Menggunakan Rangkaian Listrik Kendaraan Sesuai Standar
Rangkaian listrik yang tidak sesuai standar dapat memicu terjadinya kebakaran kendaraan, termasuk saat melakukan pengisian BBM di SPBU. Hal ini dapat terjadi karena kelistrikan kendaraan tidak dirangkai dengan tepat dan tidak standar.
Penggunaan Handphone Hanya untuk Melakukan Transaksi Sebelum/Sesudah Pengisian BBM
Penggunaan handphone (telepon genggam) atau smartphone (telepon pintar) hanya diperbolehkan untuk kepentingan melakukan transaksi pembayaran pengisian BBM non tunai melalui aplikasi MyPertamina maupun menunjukkan QR code Pertalite dan Biosolar di dalam mobil atau pada jarak aman 1,5 meter dari pulau pompa pengisian BBM. Transaksi hanya diperboolehkan saat sebelum ataupun setelah pengisian BBM. Selain itu, pengendara yang melakukan pengisian BBM dilarang untuk menggunakan telepon genggam termasuk untuk menelepon karena pada komponen telepon genggam terdapat gelombang dan baterai yang dapat memicu munculnya api.
Tidak Menggukan Kamera dengan Flash
Saat berada di area pulau pompa SPBU dilarang menyalakan flash pada kamera karena dikhawatirkan perangkat elektronik tersebut menghasilkan percikan listrik saat flash dinyalakan, hal ini dapat menjadi sumber panas dan ketika bereaksi dengan uap BBM dapat memicu adanya ledakan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait