SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polisi berhasil membekuk enam orang pelaku yang diduga terlibat peristiwa pembacokan yang menewaskan mahasiswa Udinus bernama Muhammad Tirza Nugroho di Jalan Kelud, Kota Semarang pada Selasa (17/9/2024) dini hari.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan para pelaku berasal dari dua kelompok berbeda yang diduga akan melakukan tawuran.
Identitas para pelaku masing-masing RS (23) warga Semarang Utara, BRP (21) dan RPP (20) warga Semarang Barat, RHP (22) warga Semarang Selatan, BAS (22) warga Candisari, serta IBT (17) warga Gunungpati, Kota Semarang.
"Pelaku diamankan dari beberapa lokasi berbeda, termasuk yang sempat kabur ke luar daerah," katanya dikutip dari Antara, Kamis (19/9).
Ia menjelaskan pelaku utama dalam peristiwa pembacokan tersebut dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan. Adapun pelaku lain dijerat dengan Undang-Undang Darurat atas kepemilikan senjata tajam.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait