Mahsun mengatakan bahwa pemberhentian Mas Wawan dari PKB dilakukan tanpa pemanggilan karena secara terang-terangan Mas Wawan mendukung Agustina-Iswar.
"Nanti kami proses, kami cabut statusnya sebagai anggota. Tidak perlu pemanggilan, karena sudah terlihat jelas melanggar. Ini berlaku tidak hanya untuk Mas Wawan, tapi juga semua kader yang tidak menaati keputusan partai maka mendapatkan sanksi," katanya.
Ia menjelaskan awalnya Mas Wawan mendaftar sebagai kader PKB untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil wali kota Semarang.
Namun, Mas Wawan gagal maju karena PKB bersama parpol yang tergabung di Koalisi Semarang Maju Bermartabat mengusung Yoyok-Joko pada Pilwakot 2024.
"Dia kader saat mendaftar jadi bakal calon wakil wali kota, permintaannya dia adalah dijadikan sebagai kader dan minta KTA. kita berhusnuzon (berpikir positif) niatnya baik, tapi di perjalanan malah seperti ini (tidak sejalan) ya ada aturannya di PKB," jelasnya.
Mahsun mengatakan telah memberikan instruksi kepada seluruh kadernya di tingkat bawah untuk mendukung dan memenangkan Yoyok-Joko di Pilwakot Semarang 2024.
Sampai saat ini, dipastikannya bahwa kader PKB masih solid dan akan bergerak dengan mengambil suara dari nahdliyin atau warga NU.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait