3 Tersangka Kasus Kematian Mahasiswi PPDS Undip Dilimpahkan ke Kejaksaan, Ditahan 20 Hari

Ahmad Antoni
Salah satu tersangka kasus kematian mahasiswi PPDS Undip Semarang berjapan menuju mobil tahanan usai dilimpahkan ke Kejari Kota Semarang, Kamis (15/5/2025). Antara

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng melimpahkan tiga tersangka dan barang bukti kasus kematian mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Aulia Risma Lestari ke Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (15/5).

Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji menyebutkan, ketiga tersangka yang dilimpahkan masing-masing dokter senior PPDS Undip Semarang, ZYA; Kepala Prodi Anestesiologi FK Undip Semarang, TEN; dan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, SM.

Terhadap ketiga tersangka, kata dia, penuntut umum langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan. "Ditahan untuk 20 hari ke depan di Lapas Perempuan dan Rutan Semarang," katanya dikutip dari Antara.

Ia menyebut penuntut umum memiliki alasan subjektif maupun objektif menahan para tersangka yang selama penyidikan di kepolisian tidak dilakukan penahanan.

Ia menuturkan ancaman pidana yang di atas lima tahun menjadi alasan dilakukan penahanan. Selain itu, lanjut dia, para tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network