7 Fakta Pelajar SMP dan SMA Demak Bersetubuh di Kelas, Nomor 4 Dilakukan saat Acara Pengajian

Sukmawijaya
video mesum dua pelajar SMP dan SMA menghebohkan warga Demak. Foto Ilustrasi/iNews.id

DEMAK, iNewsSemarang.id – Video mesum dua pelajar SMP dan SMA asyik bersetubuh dalam ruang kelas sekolah dasar (SD) di Kabupaten Demak viral di media sosial. Aksi tak senonoh itu terjadi pada Minggu (22/9/2024). 

Berikut fakta-faktanya video viral persetubuan dua pelajar SMP dan SMA yang menghebohkan warga Demak:

1. Ada 4 Cuplikan Video Mesum
Adegan hubungan intim itu dilakukan RH siswa SMA dan ML (14) siswi SMP. Perbuatan kedua pelajar itu divideokan oleh temannya. Sedikitnya ada empat cuplikan video dari aksi tidak senonoh itu.

2. Ditonton 9 Temannya
Dalam video tersebut, tampak 9 temannya sempat menonoton adegan kedua pelajar ini. Sesekali RH meminta temannya untuk mengecek apakah ada orang yang akan mendekat.

3. Teman Menyoroti Bagian Sensitif Pelaku
Pelajar lain tampak melihat adegan persetubuhan kedua pelajar itu seperti hal yang wajar, bahkan seorang pelajar lain sempat mengambil alat penerangan untuk menyorot bagian sensitif kedua pelaku.

4. Dilakukan saat Acara Pengajian
Ironisnya, perbuatan bejat kedua pelajar itu dilakukan saat acara pengajian di masjid dekat gedung SD tersebut. “Peristiwa itu terjadi saat ada acara pengajian di masjid dekat gedung SD. Siswi ML sempat diajak RH bersama 9 temannya masuk ke gedung SD yang pintunya bisa dibuka secara paksa/hingga perbuatan tidak senonoh itu terjadi,” katanya, Kamis (26/9/2024).

5. Hubungan Intim 7 Kali di Lokasi Berbeda
Penyidik sudah meminta keterangan 9 teman pelaku. “Sudah penyidikan terhadap pelaku anak yang berkonfilk dengan hukum. Dari keterangan pelaku RH ini sudah menyetubuhi ML sampai 7 kali di lokasi yang berbeda,” ungkapnya.

6.Orang Tua ML Lapor Polisi
Kasat reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan, setelah video kedua pelajar itu viral di jajaring sosial WhatsApp, orang tua ML langsung melapor ke polisi.

7. Siswa SMA Jadi Tersangka Pencabulan Anak
Dari hasil penyidikan, RH sudah ditetapkan tersangka pencabulan anak. Atas perbuatannya, RH akan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun.


 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network