SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jateng berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis methamphetamin (sabu-sabu) seberat 12 kilogram. Polisi mengamankan satu orang tersangka residivis kasus narkoba beserta barang bukti narkotika.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho menyebut, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Polda Jateng dari Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Emas mengenai adanya barang mencurigakan yang disamarkan sebagai barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, pada Rabu, (4/9/2024).
"Barang ini sebenarnya tujuan Jakarta, namun masuknya melalui Pelabuhan Semarang," kata Wakapolda.
Barang mencurigakan tersebut adalah satu paket berisikan pakaian bekas, makanan kering, peralatan dapur dan dua kotak kardus warna coklat berisikan 24 kaleng susu bubuk.
"Dari pemeriksaan petugas, terdapat 24 kaleng susu bubuk yang didalamnya tersimpan paket sabu dengan berat masing-masing 500 gram per paket," sebutnya.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan 'control delivery' terhadap barang kiriman tersebut. Dari penelusuran yang dilakukan, petugas kemudian mengamankan seorang perempuan berinisial VS asal Pontianak yang bertindak sebagai kurir yang bertugas menerima kiriman tersebut.
"Tersangka VS ini merupakan residivis kasus narkoba yang baru beberapa bulan bebas," terangnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait