SEMARANG, iNewsSemarang.id – Seorang asisten rumah tangga (ART) di Kota Semarang menganiaya balita berusia 3,5 tahun hingga mengalami luka di sekujur tubuhnya. Aksi penganiayaan itu berlangsung sekitar dua bulan.
Aksi kejam IRT itu terungkap setelah orang tua korban mengecek kamera CCTV. Berkat rekaman CCTV itu, orang tua korban kemudian melaporkan aksi penganiayaan itu ke Satreskrim Polrestabes Semarang.
Tidak berselang lama, tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (Unit PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang menangkap pelaku Masiroh (33) di rumah majikannya, RW, kawasan Jalan Sendang Mulyo Semarang.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, aksi penganiayaan dilakukan saat korban disuapi, ditidurkan hingga diajak main di luar rumah dalam dua bulan terakhir. "Korban mengalami sejumlah luka memar di bibir anggota tubuh lain hingga tangan keseleo,” katanya saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Senin (7/10/2024).
Kepada polisi, pelaku Maesaroh mengaku semua perbuatannya. Menurut dia, penganiayaan dilakukan dalam dua bulan terakhir karena kelelahan setelah seharian bekerja.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita rekaman CCTV rumah, pakaian dan botol minuman. Akibat perbuatannya, pelaku diancam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 44 ayat 1 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait