JAKARTA, iNewsSemarang.id – Artis Raffi Ahmad baru-baru ini kembali bikin heboh netizen dan jadi perbincangan di media sosial. Itu setelah Raffi Ahmad mendapat gelar kehormatan Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Thailand atas kontribusinya di dunia hiburan.
Kehebohan terjadi setelah ada salah satu warganet yang penasaran dan kemudian mencoba mencari tahu lokasi perguruan tinggi yang memberikan gelar pada Raffi Ahmad. Setelah ditelusuri, ternyata warganet itu justru melihat alamat UIPM bukan gedung kampus, melainkan hotel.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IV melakukan investigasi terhadap keberadaan kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM) di Plaza Summarecon Bekasi pada Minggu (29/9/2024) dan Senin (30/9/2024).
Hasilnya, tim tidak menemukan aktivitas operasional dari perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM. Dirjen Diktiristek, Abdul Haris mengungkapkan hasil investigasi menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Diktiristek telah berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek untuk menindaklanjuti temuan tersebut terkait keberadaan dan perizinan UIPM. "Saat ini, tim Kementerian sedang menindaklanjuti temuan ini dan akan mengambil tindakan tegas jika terdapat pelanggaran," tegasnya.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan lembaga negara lainnya wajib mendapatkan izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia.
Perguruan tinggi asing juga harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023.
Abdul Haris menjelaskan tanpa izin operasional dari pemerintah, gelar akademik yang diberikan oleh perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.
Tak hanya itu dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dan memberikan ijazah serta gelar akademik tanpa izin dari pemerintah dapat dikenai sanksi pidana.
Dalam PP Nomor 43 Tahun 1980 Tentang Pedoman Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doctor Honoris Causa) mengatur perguruan tinggi yang memberikan gelar tersebut tidak bisa sembarangan. Marus memenuhi syarat berikut pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah Doktor.
Abdul haris juga mengingatkan masyarakat yang berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan tinggi mematuhi aturan yang berlaku untuk menjamin mutu akademik dan non-akademik pendidikan tinggi.
Masyarakat juga perlu mencermati informasi mengenai perguruan tinggi Indonesia maupun perguruan tinggi asing yang telah mendapatkan izin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia melalui laman https://pddikti.kemdikbud.go.id/.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait