Tim Resmob Polres Semarang Ringkus Pelaku Perampokan di Minimarket Babadan

mualim
Pers rilis ungkap kasus perampokan minimarket Babadan Ungaran di Lobby Mapolres Semarang, Jumat 11 Oktober 2024. (iNews / Mualim)

Setelah mengumpulkan barang-barang hasil rampasan, pelaku meninggalkan minimarket dan mencari ojek untuk kembali ke kosnya.

Namun, di tengah perjalanan, pelaku membuang pisaunya di depan Perumahan Ungaran Village, dengan maksud menghilangkan barang bukti.

Tak hanya itu, pelaku yang semula berencana kembali ke kos, berubah pikiran dan menuju pasar Karangjati, dan membuang kedua HP yang sempat diambilnya ke tong sampah.

"Pelaku melarikan diri ke kampung halaman orang tuanya di Bojonegoro Jawa Timur," kata Kasat Reskrim.

Resmob Polres Semarang berhasil mengidentifikasi pelaku berdasar rekaman CCTV Minimarket Indomaret, dan pelaku dapat diamankan pada Minggu 6 Oktober 2024 di kontrakannya, setelah mendapat informasi bahwa pelaku kembali ke kontrakan.

Di hadapan Awak media, pelaku mengaku tindakannya dilakukan karena butuh uang untuk berobat sang ibu, dan posisi tidak bekerja setelah sebelumnya resign dari pekerjaan sebagai sekuriti.

"Saya sudah 3 bulan menganggur, dan ibu kandung saya sedang sakit. Rencana mau saya gunakan untuk berobat ibu saya yang selama ini tinggal bersama saya, Istri dan anak saya di kontrakan," ungkap pelaku dengan nada menyesal. 

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun.

Editor : Maulana Salman

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network