Tim Resmob Polres Semarang Ringkus Pelaku Perampokan di Minimarket Babadan

mualim
Pers rilis ungkap kasus perampokan minimarket Babadan Ungaran di Lobby Mapolres Semarang, Jumat 11 Oktober 2024. (iNews / Mualim)

UNGARAN, iNewsSemarang.id – Tim Resmob Polres Semarang berhasil meringkus pelaku perampokan disertai kekerasan di minimarket Babadan, Jalan Jenderal Sudirman No. 99, Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang

Aksi kejahatan yang terjadi pada 18 September 2024 itu berhasil diungkap setelah pelaku, RP (32), warga Tambaksari Ambarawa yang kos di daerah Gedanganak, Ungaran Timur ditangkap pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M Aditya Perdana menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu dini hari, tepatnya sekitar pukul 03.30 WIB. 

Pada saat itu, pelaku berangkat dari kosnya di daerah Gedanganak, membawa pisau yang disembunyikan di dalam jaket. Pelaku menuju Indomaret Babadan dengan niat melakukan kejahatan.

"Setibanya di lokasi, pelaku berpura-pura melakukan transaksi di mesin ATM yang terletak di dalam minimarket tersebut," ucap Kasat Reskrim didampingi Kasihumas AKP Pri Handayani dan Kanit 1 Reskrim Ipda Bayu Adi saat pers rilis di Lobby Polres Semarang, Jumat (11/10/2024).

Tidak hanya itu, pelaku juga menghampiri pegawai minimarket yang juga korban yakni R (26) dengan berpura-pura menanyakan apakah mesin ATM dapat digunakan untuk membayar angsuran pinjaman di Pegadaian, dengan memberikan dokumen pegadaian kepada korban untuk diperiksa.

"Saat korban sedang mengecek dokumen tersebut, pelaku dengan cepat mengeluarkan pisau dari jaketnya dan mengalungkannya ke leher korban dari belakang. Aksi ini mengejutkan korban yang kemudian berusaha melawan, namun pelaku menodongkan pisau, membuat korban ketakutan," jelas Aditya.

Korban sempat berteriak meminta tolong kepada salah satu rekannya yang ada di dalam gudang L (23 tahun), sambil berjalan mundur ke arah gudang di mana saksi kedua berada.

Tidak berhenti di situ, pelaku juga mengancam saksi kedua dengan pisau yang sama dan memaksa saksi menyerahkan telepon genggam miliknya. 

"Setelah berhasil merampas HP tersebut, pelaku mengunci korban dan saksi kedua di gudang sebelum melanjutkan aksinya di meja kasir lalu mengambil uang tunai sebesar Rp4,2 juta, 10 bungkus rokok, dan satu HP milik korban yang terletak di kasir," papar Aditya.

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network