Polda Jateng Periksa 48 Saksi Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Hari Ini Tetapkan Tersangka

Ahmad Antoni
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto. (Antoni)

SEMARANG, iNewsSemarang.id – Polda Jateng telah melakukan pemeriksaan terhadap 48 saksi dalam kasus dugaan perundungan dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan  penyidik Ditreskrimum siang ini akan melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam kasus ini.

Dia menyampaikan, penyelidikan perkara tersebut sudah naik ke penyidikan sejak 7 Oktober 2024, namun pihaknya belum bisa mengungkapkan jumlah tersangka yang akan ditetapkan dalam perkara itu.

Artanto menyebutkan 48 saksi yang telah diperiksa diantaranya dari doktor senior maupun junior di program pendidikan itu.

"Nanti setelah gelar perkara akan disampaikan langsung oleh direktur reserse kriminal umum," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, dr Aulia Risma meninggal dunia diduga bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang. Korban yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.
 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network