JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kementerian Pertahanan (Kemhan) merespons kabar seorang kadet mahasiswa Cohort 7 Unhan berinisial WA memilih mengundurkan diri setelah mengaku diminta melepas hijab jika dinyatakan diterima.
Kepala Biro Informasi dan Pertahanan (Karo Infohan) Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menegaskan, pihaknya tidak memiliki aturan yang mewajibkan kadet perempuan Universitas Pertahanan (Unhan) melepas hijab selama mengikuti pendidikan.
"Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan," jelasr Rico dalam keterangan tertulis, Senin (24/8/2026).
Dia mengakui terdapat penyesuaian busana bagi kadet perempuan ketika mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) di Akademi Militer (Akmil), Magelang. Menurut dia, aturan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan keamanan dan keselamatan selama latihan.
"Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan," jelasnya.
Rico menegaskan bahwa pengaturan tersebut bersifat teknis dan tidak ditujukan untuk membatasi keyakinan maupun pelaksanaan ajaran agama.
"Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang," ungkapnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
