SEMARANG, iNewsSemarang.id - Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus pencurian kayu di Desa Purwosari Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati yang terjadi pada 5 Desember 2023. Polisi menangkap lima orang komplotan pelaku termasuk seorang tersangka yang merupakan residivis berbagai kasus tindak kejahatan.
Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho menyebut para tersangka yang ditangkap adalah tersangka SL als Kotel warga Kec. Bulu Kab. Rembang, K als Kromo warga Kec. Sulang Kab. Rembang, SP als Pri warga Kec. Sulang Kab. Rembang, SB Als Kucing warga Kec. Tunjungan Kab. Blora, dan R als Min warga Kec. Bulu Kab. Rembang.
Saat beraksi, para pelaku sempat diketahui oleh dua orang petugas penjaga hutan dari Perum Perhutani. Guna memuluskan aksinya, para tersangka mengancam serta melumpuhkan penjaga hutan menggunakan senjata tajam. Para pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
“Tersangka SL alias Kotel ini adalah residivis 4 kali kasus yang berbeda. Dirinya berperan mengancam dan menakut-nakuti penjaga hutan dengan menggunakan parang. Pelaku juga mengambil HP milik penjaga hutan serta menyiapkan borgol dan lakban untuk melumpuhkan penjaga hutan,” ungkapnya dalam gelar di Mapolda Jateng, Selasa (15/10).
Sedangkan tersangka lainnya berbagi peran mulai dari R als Min sebagai pemodal yang memberi upah para penebang pohon, tersangka K als Kromo yang mengantar jemput 14 pelaku penebang pohon (9 masih DPO), tersangka SP als Pri membawa sabit untuk menakuti penjaga hutan di pos jaga dan tersangka SB als Kucing ikut serta mengancam dan menakuti penjaga dengan kayu gagang jati.
“Para pelaku mengancam 2 (dua) penjaga Perum Perhutani yaitu sdr. Much Buchori dan sdr. Suyono dengan menggunakan sabit dan parang. Setelah korban tidak berdaya korban di borgol dan di lakban tangannya lalu dibawa ke pos jaga yang berjarak 50 meter dari TKP pencurian. Hal ini untuk memuluskan aksi para pelaku menebang pohon sonokeling dan pohon jati milik Perhutani,” ujar Wakapolda.
Selain itu, pelaku bahkan sempat melukai jari tangan Much Buchori karena melakukan perlawanan saat menghadapi para tersangka. Pohon sonokeling dan pohon jati hasil curian tersebut kemudian dipotong-potong dan diangkut menggunakan truk warna kuning, sedangkan para korban ditinggalkan di pos jaga dalam keadaan masih terikat.
Untuk mengungkap kasus tersebut, petugas dari Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta membekuk para tersangka. Para tersangka kemudian ditangkap secara terpisah di Pati, Rembang bahkan hingga sampai ke Pasuruan, Jawa Timur.
Kejadian tersebut mengakibatkan perhutani mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp67 juta Para tersangka diancam dengan Pasal 365 ayat (2) angka (1e), (2e), (3e) KUHPidana tentang pencurian disertai dengan ancaman dan tindakan kekerasan dan terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Johanson R. Simamora didampingi Kabidhumas Kombes Pol Artanto menegaskan pihaknya akan terus memburu para pelaku lainnya. Pihaknya juga menghimbau para pelaku yang belum tertangkap untuk menyerahkan diri.
“Kepada DPO yang masih bersembunyi agar menyerahkan diri karena Tim Jatanras Polda Jawa Tengah tidak pernah gentar sampai ke lubang semut pun akan kami kejar,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait