Kasus Perundungan Mahasiswi PPDS Undip, Kuasa Hukum: Jangan sampai Orang di Atas Tak Tersentuh

Ahmad Antoni
Kasus dugaan perundungan Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, masih terus bergulir. (Ist)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Kasus dugaan perundungan Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, masih terus bergulir.

Kuasa hukum keluarga almarhumah Aulia Risma, Misyal Achmad berharap pengungkapan kasus terhadap korban menyentuh pelaku hingga di tingkat atas. "Jangan sampai orang yang di atas tidak tersentuh," kata Misyal dikutip dari Antara, Kamis (17/10).

Polda Jateng sebelumnya menunda penetapan tersangka dalam penyidikan perkara dugaan perundungan di lembaga pendidikan dokter spesialis tersebut.

Menurutnya, keluarga korban dapat memahami penundaan penetapan tersangka tersebut karena masih ada beberapa hal yang masih harus dipenuhi, termasuk penggunaan pasal pemerasan terhadap tersangka nantinya

Misyal menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut harus sampai tingkat atas sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan tindak pidana tersebut.

Ia menilai terjadi pembiaran oleh unsur pimpinan pada program studi tersebut sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.

"Penyidik Polda Jawa Tengah menjanjikan dalam sepekan ke depan sudah ada penetapan tersangka," katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menunda penetapan tersangka kasus dugaan perundungan di PPDS Undip Semarang meski status perkara tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network