Siap-siap! Pemprov Jateng akan Pungut Pajak Alat Berat

Ahmad Antoni
Sosialisasi Pajak Alat Berat (PAB) di Ruang Rapat Bapenda Jateng, Kamis (17/10/2024). (Ist)

"Besaran pajak untuk Wajib Pajak belum bisa diberikan. Harus daftar dulu baru kita tetapkan tidak bisa secara langsung. Silakan nanti konsultasi dulu (ke UPPD terdekat)," ujarnya. 

Pemilik dan penyewa alat berat asal Grobogan Yohanes, berharap besaran pungutan pajak tersebut dilakukan detil dan komprehensif. Ia menyebut,  dalam dunia alat berat sangat banyak variabel yang memengaruhi harga. 

"Misal beli baru atau bekas, spesifikasinya, framenya, hingga buatan negara mana itu bisa mempengaruhi nilai jual. Juga faktor depresiasi atau penyusutn harga unit," ujar perwakilan PT Semen Grobogan itu. 

Namun demikian, ia mengaku tidak keberatan terkait pungutan tersebut. Yohanes berharap upaya itu akan memaksimalkan pendapatan daerah bagi Jateng. 

"Dengan penambahan sektor pajak, secara makro akan bertambah PAD, juga distribusinya bagi program kemasyarakatan yang dicanangkan Pemprov Jateng dan multiplier efek yang dirasa warga semakin baik," katanya.

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network