22 Hari Masa Kampanye, Bawaslu Kota Semarang Tangani Empat Dugaan Pelanggaran

Mualim
Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman (tengah) saat memberikan keterangan kepada Wartawan. (iNews / Mualim)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Bawaslu Kota Semarang menemukan sejumlah dugaan pelanggaran pada empat pekan pertama tahapan masa kampanye berlangsung. Dugaan pelanggaran tersebut mulai dari dugaan pelanggaran tindak pidana, dugaan pelanggaran administrasi, hingga dugaan pelanggaran netralitas ASN. 

Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman mengatakan pihaknya telah menangani empat dugaan pelanggaran selama empat pekan pertama masa kampanye berlangsung. Dugaan pelanggaran tersebut berasal dari hasil temuan pengawas pemilu. 

"Adanya dugaan pelanggaran diketahui ketika kami melakukan pengawasan, kemudian ditindaklanjuti melalui proses penanganan pelanggaran," terangnya pada Kamis (17/10). 

Secara rinci, Arief menyebutkan penanganan pelanggaran pertama yang ditangani pada masa kampanye yakni dugaan pelanggaran kampanye di tempat pendidikan.

Perlu diketahui bahwa tempat pendidikan menjadi salah satu tempat yang dilarang untuk melaksanakan kampanye, kecuali perguruan tinggi. Hal itu diatur dalam Pasal 69 UU Pemilihan juncto Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota. 

Sesuai dengan UU Pemilihan, pelanggaran atas ketentuan tersebut merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Kami proses dugaan pelanggaran itu menjadi temuan karena terpenuhinya syarat formil dan materiil. Ada bukti berupa rekaman video saat kampanye itu berlangsung, tetapi dalam pembahasan Sentra Gakkumdu menyatakan tidak memenuhi unsur kampanye sehingga dugaan pelanggaran dihentikan karena tidak terbukti," sebutnya. 

Dugaan pelanggaran berikutnya yang ditangani yakni 2 Kasus dugaan pelanggaran administrasi Pemilihan. 

Arief menjelaskan pengawas menemukan adanya pelaksanaan kampanye tanpa Pemberitahuan atau Surat Pemberitahuan Kampanye. 

Mengacu pada regulasi kampanye, pelaksanaan kampanye wajib menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang ditembuskan ke Bawaslu sesuai tingkatannya. 

Sebagai langkah tindak lanjut, terang Arief, pihaknya telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU Kota Semarang untuk memberikan peringatan kepada pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa tengah serta pasangan calon Wali kota dan Wakil Wali kota tersebut. 

"Surat rekomendasi itu ditindaklanjuti oleh KPU dengan meminta agar tim pemenangan mematuhi ketentuan dalam pelaksanaan kampanye," lanjutnya.  

Editor : Maulana Salman

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network