get app
inews
Aa Text
Read Next : Duuuhh.., Ribuan Warga Terancam Tak Bisa Nyoblos di Pilkada Kendal 2024

Parpol Boleh Sosialisasi dan Bagi-bagi Amplop sebelum Masa Kampanye, Simak Ketentuannya

Rabu, 27 Juli 2022 | 01:48 WIB
header img
ilustrasi parpol Ist

JAKARTA, iNewsSemarang.id – Kendati belum memasuki masa kampanye, partai politik (parpol) dibolehkan melakukan sosialisasi dan membagikan amplop.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menegaskan, meski parpol boleh sosialisasi namun dilarang mengajak masyarakat untuk memilih. Parpol boleh mengajak masyarakat memilih ketika sudah memasuki masa kampanye.

"Silakan parpol kenalkan program kerja dan visi misi yang diusung oleh partai. Bisa dengan cara door to door ke rumah warga. Tetapi jangan ajak warga untuk memilih," kata Bagja, Selasa (26/7/2022).

Sementara itu, terkait bagi-bagi amplop, Bagja menggaris bawahi amplop berisi atribut parpol dan bukan berisi uang. Dikatakannya, parpol dibolehkan untuk membagikan atribut ketika bertemu warga.

Editor : Sulhanudin Attar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut