Polisi Bongkar Praktik Judi Online Sponsori Tawuran Gangster di Semarang, Begini Modusnya

Wisnu Wardana
Polisi menghadirkan tersangka dan barang bukti kasus perjudian online pendanaan tawuran gangster di Semarang. (Wisnu Wardhana)

-Pertemuan dan rekreasi: Uang tersebut digunakan untuk menutupi biaya pertemuan, sewa vila, dan bentuk rekreasi lainnya.

-Pembelian atribut dan alkohol: Dana tersebut juga digunakan untuk membeli perlengkapan atribut dan alkohol.

Kombes Pol Irwan mengatakan, penyelidikan menunjukkan adanya potensi keterkaitan kelompok berkepentingan dengan terganggunya keamanan jelang pilkada mendatang. Ada dugaan dengan mobilisasi siswa sekolah yang terlibat dalam demonstrasi mahasiswa di pekan lalu.

Polrestabes Semarang telah mengambil langkah untuk memblokir situs perjudian online yang terlibat dan saat ini berupaya mengidentifikasi pelaku dilevel atas di balik operasi ilegal ini.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10. miliar.

Polrestabes Semarang berkomitmen membongkar jaringan tersebut dan menjamin keselamatan dan keamanan warga kota. 
 

Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network