JAKARTA, iNewsSemarang.id - Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah selesai melakukan gelar perkara kasus Vadel Badjideh pada Kamis, 24 Oktober. Pihaknya telah berhasil menemukan unsur pidana dalam laporan yang diajukan oleh Nikita Mirzani terkait dugaan kasus pelecehan dan aborsi pada anak di bawah umur.
PLH Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, mengonfirmasi bahwa Vadel Badjideh sebagai pihak terlapor akan kembali menjalani pemeriksaan.
"Setelah penyelidikan naik ke tahap penyidikan, artinya sudah ditemukan adanya tindak pidana. Bukti-bukti ada pada keterangan saksi dan ahli yang telah diperiksa," ungkap Nurma Dewi di kantornya hari ini.
Namun, Nurma belum memastikan kapan tersangka akan ditetapkan. Ia menjelaskan bahwa polisi masih membutuhkan keterangan tambahan dari beberapa pihak untuk melengkapi kasus ini.
"Tim penyidik sudah mengatur jadwal pemeriksaan. Saksi dan pihak yang sebelumnya telah memberikan keterangan akan kami panggil kembali sebagai saksi dalam penyidikan kasus ini," tambahnya.
Selain pemeriksaan terhadap saksi dan pihak terlapor, penyidik juga telah meminta keterangan dari dokter yang menangani visum anak Nikita Mirzani.
"Kemarin, kami juga memeriksa dokter yang menangani visum di RSCM," ujar Nurma menutup keterangannya. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait