Sritex Pailit, Begini Skenario Pemerintah Selamatkan Karyawan dari Ancaman PHK

Tangguh Yudha
Kemenperin telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif usai PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. (Foto: Dok. Sritex)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Kota Semarang. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku telah menyiapkan sejumlah langkah antisipatif.

Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menuturkan, pemerintah akan segera mengambil langkah untuk menyelamatkan karyawan dari pemutusan hubungan kerja (PHK). Selain itu, pihaknya juga mengusahakan agar operasional perusahaan tetap berjalan.

"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," kata Agus Gumiwang dalam keterangan tertulis, Jumat (25/10/2024).

Dia mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga telah memerintahkan kementerian lain untuk ikut bersama-sama mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex.

Adapun Kementerian yang ditugaskan untuk menangani masalah ini antara lain, Kementerian Keuangan, bersama dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Menteri Ketenagakerjaan dengan opsi penyelamatan akan disampaikan dalam waktu dekat.

"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," tuturnya.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network