Kawal Pilkada 2024, DPP PDIP Bentuk 10 Ribu Posko Hukum di Jateng

Wisnu Wardhana
DPP PDI Perjuangan (PDIP) bentuk 10 ribu posko hukum di Jawa Tengah (Jateng). Pembentukan posko hukum untuk mengawal proses Pilkada 2024. (Wisnu Wardhana)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - DPP PDI Perjuangan (PDIP) komitmen mengawal proses Pilkada 2024. Untuk itu, parpol yang dipimpin Megawati Soekarnoputri ini membentuk 10 ribu posko hukum di Jawa Tengah (Jateng). 

Langkah awal, terdapat 400 orang yang tergabung dalam tim hukum yang siap memfasilitasi posko hukum tersebut. Peresmian posko digelar di posko pemenangan Andika-Hendi di Kota Semarang, Sabtu (26/10/2024).

Menurut Koordinator Tim Hukum Andika-Hendi, John Richard Latuihamallo, pembentukan posko tersebut merupakan inisiatif masyarakat.

Lokasi posko berlokasi di Jateng dan merupakan rumah dari masyarakat. Ia mengatakan masyarakat bisa melapor jika ada dugaan kecurangan terkait Pilkada ke posko tersebut. "Masyarakat juga bisa menghubungi nomor 081269999170 untuk melapor," sebutnya.

Pembentukan posko hukum tersebut mendapat respons Ronny Talapessy selaku Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional.

Eks kuasa hukum Bharada E dalam kasus Ferdy Sambo itu menjelaskan, PDIP ingin mengajak masyarakat mengawal proses Pilkada di Jateng.

Menurutnya adanya posko tersebut bisa membantu Bawaslu dalam hal pengawasan. "Saya rasa Bawaslu Jateng bersifat pasif dan hanya menunggu laporan," tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat harus aktif merespon berbagai problematika yang terjadi di Jateng. Pasalnya tak jarang Bawaslu dan penegak hukum yang seharusnya menjaga supremasi hukum justru melanggar hukum. "Jadi jangan sampai mereka terus melanggar baik secara sengaja atau tidak," katanya.

Sentimen negatif disampaikan Rony kepada penegak hukum berdasarkan temuan timnya di Jateng. Di mana banyak pelanggaran yang terjadi seperti pengerahan para kades untuk mendukung calon tertentu.

Bahkan Rony mengungkap ada oknum polisi yang sengaja mengerahkan para kades. "Saya yakin masih banyak Polisi yang baik, dan yang melanggar adalah oknum," ungkapnya. Dia akan melaporkan ke Propam.

Menurutnya, kegiatan pengerahan kades telah masif dilakukan di Jateng. Bahkan ia memaparkan beberapa daerah yang telah melanggar hukum Pilkada dengan pengerahan kades.

Beberapa daerah tersebut ada di Pemalang, Pekalongan, Batang, Kendal, Semarang, Pati hingga Boyolali dan sekitarnya.

"Kalau melihat fakta di lapangan hampir seluruh wilayah di Jateng melanggar," ujarnya. Ia juga menyampaikan fakta, di mana para kades mendapat tekanan oleh pihak berwajib. Tekanan tersebut terkait tindakan hukum terkait penggunaan dana desa. 

 

Editor : Ahmad Antoni

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network