SEMARANG, iNewsSemarang.id - Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah berhasil membongkar dugaan tindak pidana ilegal akses dan pembuatan cheat pada platform game Mobile Legends: Bang Bang.
Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi tertanggal 29 Agustus 2025. Dalam proses pengungkapan, penyidik menemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum berupa tindakan tanpa hak yang mengakibatkan terganggunya sistem elektronik atau menyebabkan sistem tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Selain itu, turut ditemukan indikasi pembuatan dan distribusi perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi pelanggaran sistem elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam praktik tersebut.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jateng dalam menjaga keamanan ruang siber.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait
