KENDAL, iNewsSemarang.id - Kasus pembunuhan santriwati yang menggemparkan masyarakat Kendal terungkap. Pelaku berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kendal.
Terungkapnya kasus pembunuhan ini berawal dari ditemukannya sosok mayat perempuan setengah telanjang di bawah pohon pisang di Desa Darupono Kecamatan Kaliwungu Selatan.
Korban diketahui berinisial SNH, 19 tahun, warga Desa Brangsong, yang masih mondok di pondok pesantren yang berada di wilayah Kecamatan Ngampel. Sedangkan pelaku berinisial ND alias Ambon seorang pekerja di KIK asal Magelang.
Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syaputra menyampaikan bahwa, kasus pembunuhan yang terjadi pada 17 Oktober lalu berhasil diungkap pihaknya.
"Tersangka berhasil kami ringkus di tempat kerjanya," kata Kompol Indra Jaya Saputra dalam keterangan persnya, Senin (28/10/2024).
Indra membeberkan, penangkapan tersangka berhasil dilakukan setelah melakukan serangkaian penyelidikan. Pelaku dibekuk ditempat kerjanya pada tanggal 25 Oktober 2024 dinihari sekitar pukul 04.00 WIB.
"Modusnya, tersangka ini marah karena korban menolak saat diajak bersetubuh," bebernya.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka sempat mengajak korban jalan-jalan di seputar Alon-alon Kendal dan Pasar Sore Kaliwungu. Kemudian dengan beralasan hendak mencari sepatu, tersangka mengajak korban jalan-jalan ke arah Boja.
"Di tengah perjalanan itu, tepatnya di Desa Darupono tersangka berhenti dan mengajak korban bersetubuh di sebuah kebun. Korban yang menolak sempat cek-cok dan mencakar pipi kanan tersangka dua kali," ujarnya.
Tak terima dengan perlakuan korban, tersangka yang tersinggung dan marah lalu memiting leher korban dari belakang dengan menggunakan tangan kanan. Kerasnya pitingan tangan tersangka menyebabkan korban tidak sadarkan diri.
Melihat korbannya pingsan, tersangka kemudian mencekik leher korban dengan menggunakan kedua tangan. Setelah itu, mengambil belati yang diselipkan dipinggangnya kemudian menggorok leher korban dua kali.
"Setelah itu tersangka menaikkan pakaian korban hingga payudaranya terlihat dan melepas celana dalam korban," jelasnya.
"Tersangka kemudian menyetubuhi korban yang dalam kondisi sudah tidak bergerak," imbuhnya.
Dijelaskan Wakapolres, tersangka usai melancarkan aksinya juga mengambil handphone milik korban lalu kabur kembali ke kosnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 338, 285 dan 365 KUHP dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.
Sementara itu, tersangka ND mengaku menyesal atas perbuatan kejinya. Dia menjelaskan, belati yang dibawanya dibeli dari sebuah toko online beberapa waktu lalu.
"Pisau ini biasa tak bawa saat keluar malam," ucapnya.
Usai menghabisi nyawa korban, tersangka mengaku kembali ke kosnya dan beraktifitas seperti biasanya, yakni bekerja di sebuah perusahaan di KIK.
Editor : Agus Riyadi
Artikel Terkait