Eddy juga mengingatkan pentingnya pemenuhan asas keterbukaan dalam proses perancangan perundang-undangan. Ia menekankan bahwa masyarakat harus dilibatkan melalui konsultasi publik untuk menjamin adanya transparansi serta agar aturan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.
Dengan demikian, hukum yang terbentuk tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pengendalian sosial, tetapi juga sebagai sarana pemberdayaan dan pemenuhan hak-hak masyarakat secara komprehensif.
Dengan pendekatan seperti ini, Eddy berharap para Perancang Perundang-Undangan dapat menyusun hukum yang responsif, berkeadilan, dan mengandung nilai kemanfaatan yang tinggi bagi seluruh masyarakat.
Adapun kegiatan penguatan ini diikuti oleh Para Perancang Peraturan Perundang-Undangan di seluruh Kantor Wilayah di Indonesia melalui daring, Rabu (06/11).
Dari Kanwil Jateng hadir, Kepala Kantor Wilayah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Anton Edward Wardhana, Kepala Bagian Program & Humas Toni Sugiarto, Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan & BMN Maria Titik, serta para Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Jateng.
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait