SEMARANG, iNewsSemarang.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menaruh perhatian khusus terhadap kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap kakak adik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo.
Dia menyampaikan bahwa korban dan pelaku dalam kasus ini masih di bawah umur. Oleh karena itu, ia memastikan negara hadir untuk melindungi hak-hak anak tersebut. Ia juga berharap kepolisian menangani perkara tersebut hingga tuntas. "Termasuk jika ada kemungkinan pelaku lain," katanya.
Sementara, Polda Jateng telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak kekerasan seksual terhadap kakak adik tersebut.
Dalam kasus dengan korban K, polisi masing-masing menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka. Sementara untuk laporan dengan korban D, polisi menetapkan AIS (19) sebagai tersangka.
"Kami memastikan transparan dalam proses penyidikan serta memperhatikan hak-hak anak yang berkonflik dengan hukum ini," tegas Wakapolda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho di Lobby Mapolda Jateng, Semarang, Senin (11/11/2024).
Dia mengungkapkan peristiwa dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada kurun waktu 2022 hingga 2023. Menurut dia, para pelaku menggunakan tipu muslihat dalam melancarkan aksinya itu.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang kekerasan seksual
Diketahui, kasus dugaan perkosaan terhadap kakak adik di Purworejo tersebut terjadi pada tahun 2023. Kasus ini sempat tidak dilaporkan ke polisi karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pemerintah desa setempat.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait