Respons Bahlil soal UI Tangguhkan Gelar Doktornya: Memang Wisuda Saya Harusnya di Desember

Achmad Al Fiqri
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui gelae doktornya ditangguhkan oleh Universitas Indonesia (UI). Foto/SINDOnews

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengaku belum mengetahui jika gelar doktornya telah ditangguhkan oleh Universitas Indonesia (UI). 

Pernyataan itu disamapikan Bahlil sekaligus menanggapi UI yang mengambil langkah untuk menangguhkan gelar doktor SKSG Bahlil. "Saya belum tahu isinya, ya," ucap Bahlil saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11/2024).

Namun demikian, dia mengaku telah mendapat rekomendasi dari pihak UI terkait rekomendasi atas Program Doktor SKSG dari pihak UI. Dari rekomemdasi itu, ia memahami gelar doktornya tak ditangguhkan.

"Di situ yang saya pahami bukan ditangguhkan. Tapi memang wisuda saya itu harusnya di Desember," terang Bahlil. Bahlil mengaku dinyatakan lulus setelah mengikuti yudisium yang digelar pada Desember 2024. Ia mengatakan, hanya memaparkan hasil disertasi pada beberapa waktu lalu.

 "Saya kan dinyatakan lulus itu kan setelah yudisium. Dan yudisium saya kan Desember. Kalau kemarin, disertasi saya itu setelah disertasi, kan ada perbaikan disertasi. Jadi setelah perbaikan disertasi, baru dinyatakan selesai. Selebih rincinya, nanti tanya di UI aja, ya," ujar Ketua Umum Partai Golkar ini.

Sebelumnya, Universitas Indonesia (UI) memutuskan menangguhkan gelar kelulusan Doktor Bahlil Lahadalia. Keputusan tersebut diambil UI setelah melakukan rapat koordinasi dengan empat organ UI. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network