SEMARANG, iNewsSemarang.id - Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jateng I bersama Bareskrim Polri dan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Jateng berhasil menangkap tersangka DW yang diduga melakukan tindak pidana perpajakan dan melarikan diri ke Jawa Timur (Jatim).
Tersangka DW melakukan tindak pidana perpajakan melalui PT GBP dengan tidakmenyampaikan SPT dan menyampaikan SPT yang isinya tidak benar.
DW disangka melanggar perundang-undangan sesuai dengan ketentuan pada Pasal 39 ayat 1 huruf c dan d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sehingga menyebabkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya Rp.3.406.729.930.
Atas perbuatannya, DW diancam dengan ancaman pidana penjara setinggi-tingginya 6 tahun. Sebelumnya, ketika ditetapkan sebagai tersangka, DW sempat mengajukan praperadilan pidana, namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Semarang. Sejak itu tersangka melarikan diri dan tidak memenuhi panggilan 1 (satu) dan 2 (dua) penyidik.
“Pertama (panggilan pertama) dijawab dengan praperadilan, sedangkan panggilan kedua tersangka sudah tidak dapat dihubungi sehingga dilakukan koordinasi untuk penangkapan bersama Bareskrim,” kata Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP), Santoso Dwi Prasetiyo, Rabu (20/11/2024).
Kakanwil DJP Jateng I, Nurbaeti Munawaroh, mengungkapkan bahwa sebelumnya wajib pajak telah diberikan edukasi dan upaya persuasif untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya, namun tersangka DW malah melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas berupa penangkapan.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait