Setelah ditangkap dan dihadapkan kepada penyidik, untuk menghindari tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, penyidik memutuskan untuk dilakukan penahanan sebagai bentuk pengamanan.
Menurut dia, kejadian seperti ini baru pertama kali terjadi. Namun, ia mengingatkan bahwa meskipun tersangka sempat melarikan diri, pihaknya tetap akan melanjutkan proses hukum.
“Meskipun tersangka kabur, kami tetap akan melanjutkan proses hukum, serta mengejar tersangka agar proses penegakan hukum tetap dilaksanakan dan tersangka dihukum sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan,” tegasnya.
Dengan adanya tindakan ini duharapkan dapatmemberikan efek jera kepada wajib pajak lainnya agar tidak mencoba melakukan kejahatan perpajakan serupa
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait