Tembok roboh tersebut merupakan tembok pembatas lahan milik Yayasan Gris dengan perkampungan warga. Sebelum ambruk, beberapa tahun terakhir tembok sepanjang 50 meter tersebut dalam kondisi miring.
Warga sempat khawatir dengan kondisi tersebut dan mengadukan ke DPRD Kota Semarang. Berdasarkan kesepakatan warga dan seorang anggota DPRD Kota Semarang, sisa tembok yang miring akhirnya dirobohkan menggunakan alat berat.
"Warga sudah lama mengadukan kepada kami soal tembok yang sudah miring di tanah milik yayasan Gris, saya juga sudah konumikasi dengan wali kota dan beberapa pihak terkait, pak Rw," kata anggota DPRD Kota Semarang Rahmulyo Adiwibowo.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait