JAKARTA, iNewsSsmarang.id - Ada sejumlah perbedaan yang mendasar antara pinjaman online yang biasa dengan pinjaman online syariah. Lantas apakah benar jika pinjaman online syariah bebas dari bunga sama sekali?
Di zaman sekarang, selain pinjaman online yang biasa, pinjaman online syariah juga menjadi salah satu pinjaman yang diminati oleh masyarakat Indonesia. Pinjaman online syariah biasanya akan mengikuti prinsip dalam agama Islam yang melarang riba atau bunga.
Pinjaman Online Syariah Apakah Ada Bunganya?
Berikut merupakan ciri-ciri pinjaman online syariah, salah satunya bebas bunga. Dirangkum oleh Okezone, Jumat (22/11/2024).
1. Bebas Bunga
Berbeda dengan pinjaman online biasa yang memiliki bunga sekian persen, pinjaman online syariah biasanya tidak menawarkan bunga. Pinjaman online syariah biasanya tidak memakai bunga karena dilarang oleh agama Islam. Namun, biasanya akan digantikan dengan sistem bagi hasil yang telah disepakati antara calon peminjam dan pihak pinjaman online syariah tersebut.
2. Diawasi oleh OJK & DPS
Masyarakat juga perlu untuk memilih pinjaman online syariah yang sudah diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan juga Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena biasanya, pinjaman online yang sudah diawasi oleh DPS dan OJK ini sudah disesuaikan dengan prinsip syariah.
3. Transparansi Syarat
Masyarakat juga bisa memilih pinjaman online syariah yang memberikan informasi mengenai biaya, tenor, atau kewajiban calon peminjam bisa bersifat transparan.
Meskipun pinjaman online syariah bebas bunga, masyarakat juga harus tetap berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online. Hal ini penting agar masyarakat tetap aman dan sesuai dengan hukum yang ada.
Pastikan masyarakat bisa memahami konsep pinjaman online syariah tanpa melanggar prinsip-prinsip agama. Tetap berhati-hati dalam menentukan pilihan pinjaman online biasa maupun pinjaman online syariah. (Arni Sulistiyowati)
Editor : Maulana Salman
Artikel Terkait