JAKARTA, iNewsSemarang.id – Berikut ini data terbaru mengenai pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer lending yang berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini penting diketahui masyarakat jika ingin melakukan transaksi di pinjol.
Dengan adanya izin dari OJK, maka hingga saat ini hanya 98 pinjol yang legal di Indonesia. Data pinjol legal di Indonesia setiap bulannya diperbaharui OJK. Dengan adanya data ini, masyarakat tidak lagi tertipu dengan keberadaan pinjol ilegal yang meresahkan.
Sampai dengan 12 Juli 2024, pinjol yang berizin di OJK sebanyak 98 perusahaan. OJK pun mengimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Berikut ini daftar pinjol yang sudah mempunyai izin di OJK seperti dilansir laman resmi OJK:
Daftar Pinjol Legal OJK Juli 2024
1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. investree - https://www.investree.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya - https://findaya.co.id
8. modalku - https://modalku.co.id
9. KTA KILAT - https://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id
11. Maucash - https://maucash.id
12. Finmas - https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C - https://klika2c.co.id
14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id - https://ammana.id
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait