Keluarga MMR Penganiaya Guru Madrasah Ajukan Penangguhan Penahanan ke Polres Jepara, Ini Alasannya

Ahmad Antoni
Keluarga MMR telah menunjuk tim kuasa hukum untuk melakukan pendampingan kasus penganiayaan terhadap guru madrasah Eko Hadi Susanto. (Ist)

JEPARA, iNewsSemarang.id - Pihak keluarga MMR, tersangka penganiayaan berat terhadap guru madrasah bernama Eko Hadi Susanto mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan ke Polres Jepara.

Pihak keluarga MMR telah menunjuk tim kuasa hukum untuk melakukan pendampingan kasus ini. Kuasa hukum adalah Hendri Adi Wibowo, SH MH dan Mujib SH. 

Hendri Adi Wibowo mengatakan surat permohonan penangguhan penahanan itu sudah disampaikan ke Polres Jepara sejak Rabu (4/12/2024). Ada empat alasan yang diajukan dalam surat tersebut.

Mulai dari alasan MMR dalam kondisi sakit dan membutuhkan perawatan medis yang intensif hingga adanya jaminan dari keluarga jika yang bersangkutan akan kooperatif dan tidak mempersulit proses penyidikan.

"Ibu klien kami juga menjamin jika anaknya tidak akan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. Intinya klien kami akan taat hukum," kata Hendri, Senin (9/12/2024).

Terkait alasan medis, Menurut Hendri, kliennya sudah lama menderita gula darah atau diabetes kronis. 

Penyakit ini diderita MMR usai yang bersangkutan mengalami kecelakaan saat usianya 17 tahun. Kecelakaan itu membuat kakinya luka dan mengalami pembusukan. 

Karena alasan itu pula, MMR sulit memakai alas kaki. Bahkan saat berjalan MMR memakai tongkat penyangga. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network