KUDUS, iNewsSemarang.id - Kabupaten Blora bakal kecipratan dana bagi hasil minyak dan gas (migas) sebesar 3 persen dari Blok Cepu. Hal itu menyusul lahirnya Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Dengan adanya UU HKPD yang baru ini, Kabupaten Blora sebagai kabupaten perbatasan dengan Blok Cepu akan mendapatkan dana bagi hasil migas sebesar 3 persen," kata Bupati Blora Arief Rohman saat menghadiri kickoff sosialisasi UU HKPD di Pendopo Kabupaten Kudus, Jumat (11/3/2022).
Untuk saat ini, pihaknya masih menunggu Peraturan Pemerintah dan peraturan menterinya. Untuk memastikan bisa mendapatkan dana bagi hasil migas, pihaknya menyampaikan surat usulan agar aturan turunannya berpihak kepada Kabupaten Blora.
Sebelumnya, Kabupaten Blora hanya menjadi penonton karena Kabupaten Bojonogero sebagai daerah penghasil minyak mendapatkan dana bagi hasil sebesar 6 persen. Sedangkan Kabupaten Blora sebagai daerah perbatasan tidak mendapatkan sama sekali.
Dari alokasi 3 persen, dia berharap mendapatkan alokasi 2 persen, sedangkan 1 persennya untuk kabupaten perbatasan lainnya. Di antaranya Kabupaten Tuban, Ngawi, Nganjuk, Lamongan dan Jombang.
Adanya dana bagi hasil migas, diharapkan bisa mengurangi celah fiskal antar daerah karena sebelumnya sangat jomplang. Kucuran dana bagi hasil migas untuk Blora dinilai sudah selayaknya, mengingat Blora masuk dalam wilayah kerja pertambangan (WKP) Blok Cepu mencapai 37 persen meski mulut sumur ada di Kabupaten Bojonegoro.
"Sebelumnya, daerah penghasil dilihatnya hanya dari mulut sumur, sementara mulut sumur di Bojonegoro. Walaupun Blora masuk WKP, dalam eksploitasi minyak bumi bisa saja masuk Kabupaten Blora," ujarnya.
Jika keinginan Pemkab Blora mendapatkan alokasi 2 persen terpenuhi, maka setiap tahunnya bakal mendapatkan alokasi dana bagi hasil migas antara Rp200 miliar hingga Rp300 miliar.
Dengan dana sebesar itu, maka bisa digunakan untuk membangun infrastruktur jalan yang sebagian besar tingkat kerusakannya cukup parah dan memang sangat diharapkan masyarakat.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, keberadaan UU HKPD ini menjamin daerah tetangga penghasil migas bisa mendapatkan keuntungan darinya.
Sebelumnya, basis pembagian DBH berdasarkan wilayah provinsi. Hal itu membuat Kabupaten Blora tidak mendapatkan bagian karena Blok Cepu mulut sumurnya ada di Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan secara administratif Kabupaten Blora masuk Jawa Tengah dan Bojonegoro Jawa Timur.
"Untuk saat ini, daerah perbatasan yang tidak satu provinsi juga mendapatkan dana bagi hasil migas," ujarnya.
Anggota Komisi XI DPR RI Musthofa menambahkan bahwa daerah penghasil mulai dari batubara, sawit, sampai migas berhak mendapat dana bagi hasil berdasarkan UU HKPD. Sedangkan penjabarannya menunggu Peraturan Pemerintah (PP).
"Kami tengah mengawal PP tersebut agar tidak ada lagi daerah yang termarjinalkan sebagai daerah penghasil," ujarnya.
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait