Karyawan Wajib Tahu! Ini Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan

Steffi Anastasia
Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan perusahaan harus diketahui karyawan. (ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNewsSemarang.id - Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan perusahaan harus diketahui karyawan. Karena, pembayaran BPJS TK adalah kewajiban setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan.

Pembayaran ini penting untuk menjamin perlindungan bagi para pekerja jika terjadi risiko kerja seperti kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua.

BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja terhadap risiko sosial ekonomi tertentu.

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan

Dalam hal pembayaran BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan Anda dapat memilih beberapa metode pembayaran, sebagai berikut ini:

1. Melalui Bank Kerja Sama

Perusahaan dapat membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta penerima upah melalui bank kerja sama seperti Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, Bank BJB, Bank BCA, Bank BSI, Bank CIMB Niaga, Bank Muamalat, Bank DKI, dan masih banyak lagi.

Contoh petunjuk cara bayar BPJS Ketenagakerjaan Perusahaan melalui teller bank BRI.
- Ambil slip setoran/transfer/kliring/inkaso dan isikan tanggal sesuai dengan tanggal pada saat anda melakukan transaksi.
- Isi nama dan cabang Bank BRI tempat anda akan melakukan penyetoran.
- Pilih Mata Uang yang akan anda gunakan, seperti Rupiah/Valas.
- Isi nama dan alamat pengirim anda sesuai dengan informasi penyetor.
- Isi sumber dana transaksi, berupa uang tunai/debet rekening.
- Pada kolom keterangan, isi dengan kode iuran anda.
- Isi nominal transaksi anda.
- Berikan slip kepada teller dan anda lakukan pembayaran.
- Simpan slip bukti pembayaran anda sebagai tanda bahwa anda telah melakukan pembayaran. 

2. Melalui ATM Bank

Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan perusahaan ini tidak hanya melalui teller, tetapi anda juga bisa membayarnya melalui ATM Bank kerjasama.

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network