JAKARTA, INewsSemarang.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengkritik label halal Indonesia yang diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terlalu mengedepankan seni.
Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas menilai label halal yang diluncurkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama terlalu mengedepankan seni, membuat tulisan arab tak terbaca.
"Kalau bagi saya, tulisan Arabnya nggak tampak tulisan Arabnya. Terlalu mengedepankan seni, ya. Terlalu mengedepankan nuansa lokal," kata Anwar kepada MNC Portal Indonesia, Sabtu (12/3/2022).
Menurut Anwar, kentalnya nuansa lokal dalam keterangan Label Halal tersebut akan menimbulkan kekeliruan. Orang Arab tidak mengerti tulisan tersebut.
"Orang Arab pun nggak tahu kalau itu tulisan Arab. Jadi yang tahu hanya dia saja. Tapi orang sedunia ngerti kalau tulisan Arab biasa, tahu itu halal," ucapnya.
Anwar menjelaskan, nuansa religius yang terkandung dalam label halal kini menghilang, akibat terlalu mengedepankan seni serta menenggelamkan maknanya.
"Justru makna religiusnya hilang, kalau ini kan nggak nampak tulisan Arabnya, meskipun dia itu tulisan Arab. Kata bahasa Arab itu tenggelam oleh seninya," katanya.
Meski label halal tersebut dinilai indah tapi semestinya tidak perlu menghilangkan makna serta keutamaannya itu sendiri.
"Indah sih indah, cuma orang nggak paham itu apa. Orang Kristen kalau baca tulisannya halal, dia tahu nih, oh iya, ini halal. Tapi kalau orang yang nggak paham, kan bingung," ujarnya.
Diberitakan, Kementerian Agama kini telah memiliki lembaga yang melakukan sertifikasi halal, yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyebut label halal yang dikeluarkan BPJPH tidak lagi milik Majelis Ulama Indonesia (MUI). Logo baru akan diterapkan secara bertahap.
Menurut Yaqut, hal itu mengacu pada keputusan Undang-undang mengenai sertifikasi halal yang perlu diselenggarakan oleh pemerintah bukan Organisasi Masyarakat (Ormas).
"Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas," katanya, Sabtu (13/3/2022).
Editor : Sulhanudin Attar
Artikel Terkait