Mahkamah Agung Resmi Tolak Kasasi Sritex, Status Pailit Inkrah

Binti Mufarida
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi Sritex atau PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atas putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon. (IST)

Dilansir pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Semarang, PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) dinyatakan pailit. Dalam kasus ini, pihak pemohon pailit menyebutkan bahwa Sritex lalai memenuhi kewajiban pembayarannya. 

Perusahaan tekstil yang telah beroperasi selama 36 tahun ini telah mengalami masalah keuangan sejak tahun lalu, ketika utang telah melampaui aset.

Berdasarkan laporan keuangan per September 2023, Sritex memiliki utang total sekitar Rp24,3 triliun yang terdiri dari utang jangka panjang, utang jangka pendek dan sebagian besar berasal dari utang bank dan obligasi.



Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network