Kasus Kematian Mahasiswi PPDS FK Undip, 3 Senior dr Aulia Risma Dijerat Pasal Berlapis

Eka Setiawan
Tiga tersangka kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari mahasiswi PPDS Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) dijerat dengan pasal berlapis. (IST)

SEMARANG, iNewsSemarang.id - Tiga tersangka kasus kematian dr. Aulia Risma Lestari mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip) dijerat dengan pasal berlapis pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. 

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio membenarkan perihal penetapan 3 tersangka. “Kasus PPDS sudah dilakukan gelar perkara dengan melibatkan penyidik, pengawas Polda, dan dari Bareskrim yaitu Biro Wassidik dan Direktur Tipidum. Ditetapkan 3 tersangka,” kata Kombes Dwi dikonfirmasi MNC Portal, Selasa (24/12/2024). 

Masing-masing tersangka; TE, SM, dan Zr. Informasi yang dihimpun, semuanya adalah senior korban. Informasi yang dihimpun, pada 23 Desember 2024 Ditreskrimum Polda Jateng telah mengirimkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-3 kasus tersebut, bernomor B/477/XII/RES.1.24/2024/Ditreskrimum yang ditujukan kepada keluarga korban di Kota Tegal. Dra. Nuzmatun Malinah. Pada surat itu didapati informasi hasil gelar perkara pada 23 Desember 2024 telah menetapkan tersangka. 

Pada surat tersebut juga diinformasikan terkait perkembangan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana barang siapa untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain.

Atau supaya membuat utang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dan atau barang siapa melawan hukum, memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP yang telah diubah oleh putusan MK No.1/PUU-XI/2013. 

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan 34 saksi, menyita barang bukti, dan telah dilakukan koordinasi ekspose pelaksanaan penanganan perkara pada Rabu, 18 Desember 2024 pukul 11.15 WIB hingga pukul 15.00 WIB di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. 

Editor : Ahmad Antoni

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network